← Beranda

Badan Kehormatan

Tugas dan Wewenang

Badan Kehormatan (BK) DPRD Toraja Utara merupakan alat kelengkapan yang berfungsi menjaga muruah, martabat, dan integritas kelembagaan. Adapun tugas dan wewenang BK DPRD Toraja Utara ialah memantau dan mengevaluasi kedisiplinan, serta menyelidiki dugaan pelanggaran tata tertib maupun kode etik oleh Anggota DPRD untuk kemudian memberikan putusan atau rekomendasi sanksi yang sesuai.

Susunan Keanggotaan

Semuel Sampeali
Ketua
Agus Tuku Sarira, S.Pi.
Wakil Ketua
Soleman Ganna Maselleng, S.E.
Anggota