← Beranda

Komisi I

Tugas dan Wewenang

Komsi I DPRD Toraja Utara memidangi urusan pemerintahan, hukum, dan administrasi umum. Adapun tugas dan wewenang Komisi I DPRD Toraja Utara ialah melakukan pengawasan terhadap kebijakan daerah di bidang tata pemerintahan, administrasi kependudukan, kepegawaian, hukum, perundang-undangan, ketertiban umum, komunikasi dan informatika, serta perizinan umum.

Mitra Kerja

Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan, Kelurahan

Susunan Keanggotaan

Herman Pabesak, S.T., M.H.
Ketua
Anthon Paranoan, S.T., M.M.
Wakil Ketua
Zet Patandianan, S.T.
Sekretaris
Fhirebert Utama Bassang, S.E.
Anggota
Samuel Matasak, S.E.
Anggota
Stepanus Mangatta, S.T.
Anggota
Yohana Langitan, S.M.
Anggota
Yusuf Mario Salurante
Anggota