Tugas dan Wewenang
Komisi II DPRD Toraja Utara membidangi urusan perekonomian, keuangan daerah, perizinan, dan pendapatan daerah. Adapun tugas dan wewenang Komisi II DPRD Toraja Utara ialah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah di sektor pertanian, perdagangan, perindustrian, pariwisata, penanaman modal, optimalisasi pendapatan daerah, serta evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Mitra Kerja
Dinas Perindrustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pertanian dan Peternakan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Badan Usaha Milik Daerah
Anthonius Semben
Ketua
Dylan Lamma Parura, S.T., M.M
Wakil Ketua
Yopi Rante Maliku
Sekretaris
Agus Tuku Sarira, S.Pi.
Anggota
Alam Lamba, S.T.
Anggota
Ariston Sempang Rumengan, S.Kom.
Anggota
Bubun Borong
Anggota
Ir. Calvyn Para’pak Tondok
Anggota
Semuel Sampeali
Anggota
Soleman Ganna Maselleng, S.E.
Anggota