Tugas dan Wewenang
Komisi III DPRD Toraja Utara membidangi urusan pembangunan, infrastruktur, tata ruang, dan lingkungan hidup. Adapun tugas dan wewenang Komisi III DPRD Toraja Utara ialah melakukan pengawasan langsung dan evaluasi terhadap proyek pembangunan infrastruktur fisik, perencanaan tata ruang wilayah, perhubungan, perumahan dan permukiman, serta pengendalian dampak lingkungan hidup.
Mitra Kerja
Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Pemukiman Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah