← Beranda

Komisi III

Tugas dan Wewenang

Komisi III DPRD Toraja Utara membidangi urusan pembangunan, infrastruktur, tata ruang, dan lingkungan hidup. Adapun tugas dan wewenang Komisi III DPRD Toraja Utara ialah melakukan pengawasan langsung dan evaluasi terhadap proyek pembangunan infrastruktur fisik, perencanaan tata ruang wilayah, perhubungan, perumahan dan permukiman, serta pengendalian dampak lingkungan hidup.

Mitra Kerja

Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Pemukiman Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah

Susunan Keanggotaan

Julianto Mapaliey, S.M
Ketua
Andarias Sulle, S.Pd.
Wakil Ketua
Leonardus Gowarto Palayukan, S.H.
Sekretaris
David Samperompon, S.E.
Anggota
Drs. A. Palino Popang, M.H.
Anggota
Hardy Abraham Putra
Anggota
Ignas Tandi Rano, S.T.
Anggota
Indra Rerungallo Ampang, S.H.
Anggota
Jeny Yusuf Buntu Lobo
Anggota