Enam Fraksi DPRD Toraja Utara Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dibahas Lebih Lanjut
Rantepao — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara menggelar lanjutan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta tanggapan dan jawaban Bupati Toraja Utara atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toraja Utara, Senin, 13 Juli 2026. Sidang dibuka pada pukul 14.39 WITA dan berakhir pada pukul 18.15 WITA. Rapat yang bersifat terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Toraja Utara, Dra. Hermin Sa’pang Matandung, M.MPd., didampingi Wakil Ketua DPRD Marthen Bida, S.E. dan Prianto Soma, S.T.
Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pandangan umum disampaikan oleh perwakilan enam fraksi, yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Persatuan, dan Fraksi Amanat Solidaritas.
Fraksi Golkar menyampaikan pandangan umumnya melalui David Samperompon, S.E.; Fraksi Gerindra melalui Dylan Lamma Parura, S.T.; Fraksi Demokrat melalui Ignatius Tandi Rano, S.T.; Fraksi PDI Perjuangan melalui Leonardus Gowarto Palayukan, S.H.; Fraksi Persatuan melalui Drs. A. Palino Popang, M.H.; serta Fraksi Amanat Solidaritas melalui Anthon Paranoan, S.T., M.M.
Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi pandangan umum tersebut, Bupati Toraja Utara menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap kelanjutan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Bupati juga memberikan penjelasan terhadap sejumlah pertanyaan dan catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kejelasan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum memperoleh perpanjangan kontrak.
Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.
Selain itu, pemerintah daerah turut memberikan penjelasan mengenai status ijazah SD dan SMP yang belum memperoleh kejelasan. Proses pendataan melalui Data Pokok Pendidikan atau Dapodik bagi kepala sekolah yang telah dilantik masih berlangsung dan ditargetkan selesai paling lambat Desember 2026.
Rapat paripurna tersebut diikuti oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara, Bupati, Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati, asisten Sekretariat Daerah, kepala organisasi perangkat daerah, serta para camat. Berdasarkan catatan rapat, dari 30 anggota DPRD, sebanyak 19 orang hadir, sembilan orang izin, dan dua orang berhalangan karena sakit.
Melalui kelanjutan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara diharapkan dapat terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.


