← Kembali ke Berita
Paripurna

Fraksi Persatuan Nasional DPRD Toraja Utara Dorong Investasi Berkelanjutan, Optimalisasi PAD, dan APBD Berpihak pada Masyarakat

15 September 2026 · oleh Humas DPRD

Rantepao – Fraksi Persatuan Nasional DPRD Kabupaten Toraja Utara menyampaikan pemandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toraja Utara, Senin (14/9/2026).

Pemandangan umum Fraksi Persatuan Nasional disampaikan oleh Ketua Fraksi Drs. A. Palino Popang, M.H., terhadap Ranperda tentang Penanaman Modal, Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2026, dan Ranperda tentang APBD Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2027.

Dalam penyampaiannya, Fraksi Persatuan Nasional menegaskan bahwa pandangan umum tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD serta upaya mendorong pemerintah daerah agar setiap kebijakan pembangunan benar-benar diarahkan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Toraja Utara.

Pengumuman
Banner DPRD Toraja Utara Banner DPRD Toraja Utara Banner DPRD Toraja Utara

Investasi Harus Menggerakkan Ekonomi Daerah

Terhadap Ranperda tentang Penanaman Modal, Fraksi Persatuan Nasional menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam menghadirkan regulasi investasi. Fraksi menilai kehadiran investasi menjadi hal penting untuk mengeksplorasi potensi daerah, mengingat keterbatasan daerah dari sisi sumber daya alam maupun permodalan.

Menurut Fraksi Persatuan Nasional, investasi yang masuk ke daerah diharapkan mampu menggerakkan perekonomian, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Namun demikian, Fraksi mengingatkan bahwa keberadaan investasi juga harus diikuti dengan pencegahan terhadap berbagai persoalan yang dapat muncul akibat aktivitas usaha dan perusahaan di daerah.

Fraksi Persatuan Nasional memberikan perhatian khusus terhadap beberapa bagian dalam Ranperda, antara lain ketentuan mengenai kriteria pemberian fasilitas atau insentif, strategi penanaman modal, serta fasilitasi dan pelayanan penanaman modal. Menurut Fraksi, ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk menjembatani kepentingan masyarakat, investor, serta peran pemerintah daerah dalam pembinaan usaha kecil dan menengah.

Dalam rekomendasinya, Fraksi Persatuan Nasional meminta agar pembahasan Ranperda Penanaman Modal memperkuat aspek perlindungan lingkungan hidup, tenaga kerja lokal, usaha kecil menengah, serta adat dan budaya daerah.

Fraksi juga menekankan pentingnya sosialisasi dan implementasi Perda setelah ditetapkan agar tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan di tengah masyarakat. Selain itu, Fraksi mendorong pemberian insentif yang diperlukan untuk menarik investor masuk ke Toraja Utara sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mekar Sejahtera, Fraksi Persatuan Nasional meminta perhatian pemerintah daerah mengenai dampak positif masuknya investor terhadap perkembangan dan peningkatan kinerja perusahaan daerah tersebut.

Perubahan APBD 2026 Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2026, Fraksi Persatuan Nasional memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyusun dan menyerahkan dokumen rancangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fraksi mencermati adanya peningkatan pendapatan daerah dari APBD pokok sebesar Rp925.060.671.356,00 menjadi Rp1.057.090.773.356,00 atau meningkat sebesar 14,27 persen. Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan sebesar 15,88 persen dengan adanya defisit sebesar Rp13.734.529.883,90.

Fraksi Persatuan Nasional menilai APBD harus menjadi instrumen pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjawab berbagai kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat. Prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat harus benar-benar diwujudkan.

Dalam pandangannya, Fraksi meminta penjelasan pemerintah daerah terkait strategi konkret dalam mengoptimalkan sisa waktu tahun anggaran 2026, khususnya dalam menghadapi kondisi ekonomi masyarakat, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta ketersediaan kebutuhan dasar seperti BBM, gas elpiji, dan bahan pokok lainnya.

APBD 2027 Harus Dorong Pariwisata, Infrastruktur, dan Pelayanan Publik

Terhadap Ranperda APBD Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2027, Fraksi Persatuan Nasional memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas penyusunan dan penyampaian rancangan APBD tersebut.

Fraksi menegaskan bahwa pandangan umum yang disampaikan merupakan bentuk fungsi pengawasan DPRD untuk mendorong agar APBD 2027 benar-benar berpihak kepada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah Toraja Utara.

Dalam sektor pendapatan daerah, Fraksi Persatuan Nasional kembali menyoroti potensi pariwisata sebagai salah satu sumber utama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi mendorong penerapan digitalisasi penerimaan PAD sektor pariwisata, baik retribusi objek wisata, sektor perhotelan, maupun penerimaan lainnya untuk mencegah kebocoran di lapangan.

Selain itu, Fraksi meminta pemerintah daerah menjelaskan strategi pengembangan objek wisata baru, termasuk pengembangan atraksi budaya Toraja dan eksplorasi kekayaan alam Toraja Utara sebagai daya tarik wisata.

Pada sektor belanja daerah, Fraksi Persatuan Nasional mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur jalan secara adil dan merata, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pemerataan kesempatan memperoleh modal kerja bagi pelaku UMKM.

Dorong Perbaikan Tata Kelola Keuangan dan Aset Daerah

Fraksi Persatuan Nasional juga memberikan perhatian terhadap tata kelola keuangan dan aset daerah. Fraksi berharap komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi dan temuan BPK dapat semakin memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset daerah pada tahun 2027.

Selain itu, Fraksi meminta penjelasan pemerintah daerah terkait progres penyelesaian temuan yang ditargetkan selesai dalam 60 hari serta penyelesaian perkara terkait aset daerah, termasuk Lapangan Gembira.

Pada akhir penyampaian pandangan umum, Fraksi Persatuan Nasional menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Penanaman Modal, Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Toraja Utara Tahun 2026, dan Ranperda APBD Kabupaten Toraja Utara Tahun 2027 untuk dibahas sesuai tahapan dan mekanisme persidangan selanjutnya di DPRD.

Melalui pemandangan umum tersebut, Fraksi Persatuan Nasional berharap seluruh catatan, masukan, dan pertanyaan yang disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan daerah dalam mewujudkan pembangunan Toraja Utara yang lebih maju dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berita Lainnya