← Kembali ke Berita
Komisi

Kawal Pengamanan Aset Daerah, Komisi III DPRD Toraja Utara Tinjau Lokasi di Lembang Tondon Siba’ta

16 Juli 2026 · oleh Humas DPRD

Toraja Utara — Komisi III DPRD Kabupaten Toraja Utara melaksanakan kunjungan lapangan ke Lembang Tondon Siba’ta untuk meninjau aset tanah milik Pemerintah Daerah yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi Kantor Pembantu Bupati Wilayah Utara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam rangka penatausahaan dan pengamanan Barang Milik Daerah. Komisi III hadir untuk mendampingi proses penunjukan lokasi sekaligus memastikan keberadaan aset sesuai dengan dokumen yang dimiliki pemerintah daerah. 

Dalam peninjauan tersebut, perhatian difokuskan pada kondisi fisik tanah, batas-batas bidang, serta kesesuaian antara data administrasi dan keadaan sebenarnya di lapangan. Langkah ini diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap status dan keberadaan aset daerah.

Pengumuman
Banner DPRD Toraja Utara Banner DPRD Toraja Utara Banner DPRD Toraja Utara

Berdasarkan dokumen pertanahan, lahan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah dengan status Hak Pakai dan diperuntukkan bagi Kantor Pembantu Bupati Wilayah Utara. Luas tanah yang tercantum dalam dokumen mencapai sekitar 2.452 meter persegi.

Keterlibatan Komisi III merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset daerah. Pengawasan dilakukan agar aset pemerintah tercatat, terlindungi, dan dimanfaatkan sesuai kepentingan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Komisi III DPRD Toraja Utara menegaskan pentingnya koordinasi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait dalam menjaga aset daerah dari potensi permasalahan administrasi, ketidakjelasan batas, maupun penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Melalui kegiatan tersebut, DPRD Toraja Utara berkomitmen terus mengawal pengelolaan Barang Milik Daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel. Hasil peninjauan diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan untuk pengamanan dan pemanfaatan aset secara optimal.

Berita Lainnya