← Kembali ke Berita
Paripurna

DPRD Toraja Utara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

18 Juli 2026 · oleh Humas DPRD

Foto 1 — DPRD Toraja Utara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
Foto 2 — DPRD Toraja Utara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
1/2

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toraja Utara tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Toraja Utara, Marthen Bida, SE, dan didampingi Wakil Ketua DPRD, Prianto Soma, ST. Rapat dibuka pada pukul 11.10 WITA dan berakhir pada pukul 12.01 WITA serta dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Agenda rapat meliputi penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Bupati Toraja Utara terhadap rancangan tersebut.

Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan dokumen awal yang menjadi dasar dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2027. Penyusunannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan, arah kebijakan pembangunan nasional, prioritas pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Toraja Utara.

Pengumuman
Banner DPRD Toraja Utara Banner DPRD Toraja Utara Banner DPRD Toraja Utara

Selain itu, penyusunan KUA dan PPAS juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan kondisi ekonomi, baik pada tingkat nasional maupun daerah. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Rapat ini turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, antara lain Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah, serta para camat.

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Toraja Utara turut memberikan perhatian terhadap pengalokasian anggaran Belanja Tidak Terduga pada Tahun Anggaran 2027. Fraksi Golkar mengusulkan agar alokasi anggaran tersebut disusun sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pengalokasian Belanja Tidak Terduga diharapkan mempertimbangkan kondisi cuaca yang tidak menentu dan potensi terjadinya bencana. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki ketersediaan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan keadaan darurat secara cepat, tepat, dan efektif.

Melalui penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan DPRD menegaskan komitmen bersama dalam menyusun kebijakan anggaran yang terarah, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.

Berita Lainnya